BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
HAM /
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Hak asasi diperoleh manusia
dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagaimakhluk Tuhan yang
mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap
manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan
untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan
sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Tetapi pada kenyataanya
banyak warga negara di berbagai belahan negara ham kurang di perhatikan oleh
warga negara lain bahkan pemerintah. Terutama di negara indonesia yang masih
banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM. Maka dengan problematika HAM seperti
di atas, kami mengangkat makalah dengan judul perkembangan ham di indonesia.
1.2Rumusan Masalah
1.
Apakah hakikat
pengertian HAM?
2.
Apakah tujuan
dari pelaksanaan HAM?
3.
Bagaimanakah
perkembangan pemikiran tentang HAM di dunia dan di Indonesia?
4.
Bagaimanakah
penegakan permasalahan HAM di Indonesia?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui
hakikat pengertian HAM.
2.
Mengetahui
tujuan pelaksanaan HAM.
3.
Mengetahui
perkembangan pemikiran tentang pelaksanaan HAM di Indonesia.
4.
Mengetahui
penegakan permasalahan HAM di Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut teaching human rights di terbitkan PBB,
HAM adalah hak-hak yang melekat pada
tiap manusia ,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Menurut john locke, HAM adalah hak-hak yg di berikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Menurut uu no 39 9tahun 199 tentang HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yg wajib di hormati,di junjung
tinggi, dan di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah,dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut tillar (2001) HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia
dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
HAM memiliki kewenangan lebih tinggi karena
berasal dari sumber yang lebih tinggi yaitu Tuhan. Pemenuhan perlindungan dan
penghormatan HAM harus di ikuti dengan
pemenuhan terhadap kewajiban asasi manusia (KAM) dari tanggung jawab asasi manusia (TAM) dalam kehidupan pribadi
bermasyarakat dan bernegara. Hak asasi manusia pada dasarnya bersifat umum atau
universal, karena di yakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memandang
bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Hak
sasi manusia juga bersifat suprageral ,artinya tidak bergantung pada negara
atau UUD dan kekuasaan pemerintah bahkan HAM
memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih
tinggi yaitu Tuhan.
HAM
merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundamental sebagai anugerah tuhan yang maha esa yang harus di hormati ,di jaga
,dan dilindungi oleh setiap individu masyarakat atau negara. Bahwa hakikat dari
asasi manusia adalah keterpaduan HAM, KAM , dan
TAM yang berlangsung secara sinergi dan seimbang.
Berdasarkan
rumusan HAM di atas, dapat disimpulkan tentang beberapa pokok hakikat HAM:
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di
warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai ruang lingkup yang
luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal-hal yang menjadi ruang lingkup
HAM antara lain :
1.
setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak
miliknya.
2.
setiap orang
berhak atas pengakuan didepan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia
berada.
3.
setiap orang
berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
4.
setiap orang
tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi
didalam tempat kediamannya.
5.
setiap orang
berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik
tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah
sesuai dengan Undang-undang.
6.
setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam,
tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
7.
setiap orang
tidak boleh ditangkap, ditek,an disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang
secara sewenang-wenang.
8.
setiap orang
berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan
tenteram. yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi
manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana di atur dalam Undang-undang.
2.2Tujuan Ham
Tujuan pelaksanaan HAM adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangya pribadi manusia yang multidimensional (mempunyai berbagai dimensi).
Tujuan pelaksanaan HAM adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangya pribadi manusia yang multidimensional (mempunyai berbagai dimensi).
2.3Perkembangan
Pemikiran Ham
2.3.1 Perkembangan HAM di dunia
Piagam mengenai
perkembangan pemikiran dan perjuangan
HAM adalah sebagai berikut:
A.
MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan
bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang
terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut
mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil
mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta
atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip
dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting
daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat
ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun
dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna
Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang
prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah.
Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan
terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang
derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja. Isi Magna Charta adalah sebagai
berikut :
1)
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati
kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2)
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas
untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
i.
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan
menghormati hak-hak penduduk.
ii.
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang
tanpa bukti dan saksi yang sah.
iii.
Seseorang yang
bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan
negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
iv.
Apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya.
B.
BILL OF RIGHT
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan
tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
1)
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
2)
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3)
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap
harus seizin parlemen.
4)
Hak warga Negara
untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
5)
Parlemen berhak
untuk mengubah keputusan raja.
C.
DECLARATION DES
DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
Adalah pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan
yang dicetuskan pada tahun 1789 di perancis ini mencanangkan hak atas
kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite,
fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis
yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan
tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun
1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi
Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848.
Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir –
pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi
yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan
tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang
sama.
3) Manusia merdeka berbuat
sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta
pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh
dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan
agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan
berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat
dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan
melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari
nafkah.
D. UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN
RIGHTS
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam
hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi
hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan
januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian,
tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana
Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa
UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak
Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam
sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain,
dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember
diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa
setiap orang mempunyai Hak :
1)
Hidup
2)
Kemerdekaan dan
keamanan badan
3)
Diakui
kepribadiannya
4)
Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah
5)
Masuk dan keluar
wilayah suatu Negara
6)
Mendapatkan asylum
7)
Mendapatkan
suatu kebangsaan
8)
Mendapatkan hak
milik atas benda
9)
Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
10) Bebas memeluk agama
11) Mengeluarkan pendapat
12) Berapat dan berkumpul
13) Mendapat jaminan sosial
14) Mendapatkan pekerjaan
15) Berdagang
16) Mendapatkan pendidikan
17) Turut serta dalam gerakan kebudayaan
dalam masyarakat
18) Menikmati kesenian dan turut
serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia
itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan
menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan
dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan
tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara
moral berkewajiban menerapkannya.
2.3.2Perkembangan
Pemikiran HAM Di Indonesia
Perkembangan pemikiran ham
di bagi menjadi 2 periode yaitu sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode
setelah kemerdekaan (1945-sekarang).
a.
Periode
Sebelum Kemerdekaan (1908 – 1945)
Di tandai dengan munculya
berbagai macam bentuk organisasi seperti :
1) Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin
Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan
pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial
maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM
Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
2) Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak
untuk menentukan nasib sendiri.
3) Serikat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk
memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi
rasial.
4) Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang
berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial
dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
5) Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol
adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama
dan hak kemerdekaan.
6) Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak
untuk memperoleh kemerdekaan.
7) Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan
pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan
nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta
hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi
perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan
Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM
yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan
kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak
untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak
untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
b. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
1) Periode 1945
– 1950
Pemikiran
HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan
untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan
untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah
mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk
kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM
pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1
November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada
rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat
Pemerintah tanggal 3 November 1945.
2) Periode 1950
– 1959
Periode 1950 – 1959 dalam
perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi
Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat
membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal
atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti
dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode
ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya
menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak
tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing.
Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati
kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi
berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat,
parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat
menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol
yang semakin
efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM
mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang
memberikan ruang kebebasan.
3) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah
sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem
demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan
berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi
terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran
supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan
dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan
dan hak politik.
4) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi
peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan
HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM.
Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang
merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM,
pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada
tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya
hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu
pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad
Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak –
hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara
itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM
mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan
ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang
dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap
defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran
barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin
dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM
sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan
dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini
berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara –
Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun
dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM
nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang
dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang
concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui
pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang
terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus
di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya
yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh
hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari
represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang
berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap
tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni
1993.Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta
memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan
HAM.
5) Periode 1998 – sekarang
Pergantian
rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada
pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan
pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan
dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan
perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan
ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut
menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait
dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam
bidang HAM.
Strategi
penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status
penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan
telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti
amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP
MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang –
undangam lainnya.
2.4 Hak Asasi Manusia Pada Tatanan Global Dan Di
Indonesia
Sebelum konsep HAM
diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM,yaitu:
a.HAM menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri
individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b.HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila
situasi menghendaki.
c.HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1) Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2) Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap
kepala keluarga
3) Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban
sebagai anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh
sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut
“ Universal Decralation of Human Rights”.Sebagaimana hal itu diatur pula
dalam ketentuan Pasal 3 -21 DUHAM, hak personal, hak legal, hak sipil, dan hak
politik meliputi:
- Hak untuk hidup, hak kebebasan, dan keamanan pribadi.
- Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan.
- Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tidak manusiawi, ataupun merendahkan derajat kemanusiaan.
- Hak untuk memperoleh perlakuan hukum dimana saja secara peribadi.
- Hak atas pengampunan hukum secara efektif.
- Hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang-wenang.
- Hak atas peradilan yang independen dan tidak memihak.
- Hak untuk diperlakukan sebagai tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
- Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan peribadi, keluarga, tempat tinggal maupun surat-surat.
- Hak untuk bebas dari serangan kehormatan dan nama baik.
- Hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu.
- Hak untuk bebas bergerak.
- Hak atas suatu kebangsaan.
- Hak untuk menikah dan membentuk keluarga.
- Hak untuk mempunyai hak milik.
- Hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama.
- Hak-hak atas kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat.
- Hak untuk berhimpun dan berserikat.
- Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akases yang sama terhadap pelayanan masyarakat.
Sedangkan hak ekonomi,
sosial dan budaya berdasarkan pada pernyataan DUHAM menyangkut
hal-hal
sebagai berikut, yaitu:
1.hak atas jaminan
sosial.
2. hak untuk bekerja.
3. hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
4. hak untuk bergabung dalam serikat-serikat buruh.
5. hak atas istirahat dan waktu senggang.
6. hak atas standar hidup yang pantas dibidang kesehatan dan kesejahteraan.
7. hak atas pendidikan.
8. hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.
2. hak untuk bekerja.
3. hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
4. hak untuk bergabung dalam serikat-serikat buruh.
5. hak atas istirahat dan waktu senggang.
6. hak atas standar hidup yang pantas dibidang kesehatan dan kesejahteraan.
7. hak atas pendidikan.
8. hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.
Sementara
itu dalam UUD 1945 (amandemen I – IV UUD1945) memuat hak asasi manusia yang
terdiri dari hak :
1.
hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.
2. hak kedudukan yang
sama di dalam hukum.
3. hak kebebasan berkumpul.
4. hak kebebasan beragama.
5. hak penghidupan yang layak.
6. hak kebebasan berserikat.
7. hak memperoleh pengajaran atau pendidikan.
3. hak kebebasan berkumpul.
4. hak kebebasan beragama.
5. hak penghidupan yang layak.
6. hak kebebasan berserikat.
7. hak memperoleh pengajaran atau pendidikan.
Selanjutnya
secara operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam undang UU Nomor 39
tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut:
1.
hak untuk hidup.
2.
hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3.
hak mengembangkan diri.
4.
hak emperoleh keadilan.
5.
hak atas kebebasan pribadi.
6.
hak atas rasa aman.
7.
hak atas kesejahteraan.
8.
hak urut turut serta dalam pemerintahan.
9.
hak wanita.
10.
hak anak.
HAM Perspektif Konstitusi Indonesia
a. UUD 1945
UUD 1945 sering
disebut dengan “UUD Proklamasi”. Dikatakan demikian karena kemunculannya
bersamaan dengan lahirnya Negara Indonesia melalui proklamasi kemerdekaan RI,
17 Agustus 1945. Fakat sejarah menunjukkan bahwa pergulatan pemikiran,
khususnya pengaturan HAM dalam konstitusi begitu intens terjadi dalam
persidangan-persidangan BPUPKI dan PPKI.
Satu hal menarik
bahwa meskipun UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang didalamnya memuat hak-hak
dasar manusia indonesia serta kewajiban-kewajiban yang bersifat dasar pula,
namun istilah perkataan HAM itu sendiri
sebenarnya tidak dijumpai dalam UUD 1945,
baik dalam pembukaan, Batang Tubuh, tetapi hanyalah hak dan kewajiban
warga negara ( HAW ).
b. Konstitusi RIS 1949
Dalam
konstitusi RIS 1949, pengaturan HAM terdapat dalam Bagian V yang berjudul
“Hak-Hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia”. Eksistensi manusia secara
tegas dinyatakan pada Pasal 7 ayat ( 1 ) yang berbunyi, “ setiap orang diakui
sebagai manusia”.
c. UUDS 1950
UUD
1950 terdiri atas 6 bagian dan 43 pasal. Dari tiga UUD yang berlaku sepanjang
sejarah kemeredekaan indonesia, menurut Adnan Buyung Nasution, negara ini
pernah memiliki UUD yang memuat pasal-pasal tentang HAM yang lebih lengkap dari
pada UDHR/DUHAM, YAITU uuds 1950. Ketentuan HAM diatur pada Bagian V ( Hak-hak
Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia) dari mulai Pasal 7 sampai Pasal 33.
d. Kembali pada UUD 1945
Pengaturan HAM adalah sama dengan apa yang tertuang
dalam UUD 1945.
e. Amandemen UUD 1945
Khusus
mengenai pengaturan HAM, dapat dilihat pada perubahan kedua UUD 1945 Tahun
2000. Perubahan dan kemajuan signifikan adalah dengan dicantumkannya persoalan
HAM secara tegas dalam sebuah bab tersendiri, yakni BAB XA ( Hak Asasi Manusia)
dari mulai Pasal 28A sampai dengan 28J. Penegasan HAM kelihatan menjadi semakin
eksplisit, senagaimana ditegaskan pada pasal 28A yang berbunyi: Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2.5
HAM Di Indonesia :Permasalahan Dan Penegakanya
Sesuai
dengan pasal 1 (3), Pasal 55 dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan
HAM harus dilakukan melalui suatun konsep kerjasama Internasiojnal yang
berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan
antarnegara serta hukum internasional yang berlaku. HAM di Indonesia didasarkan
pada Konstitusi NKRI, yaitu : Pembukaan UUD
1945 (alenia I ), Pancasila sila keempat, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal
27, 29 dan 30), UU Nomor 39 / 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Program
penegakan hukum dan HAM (PP Nomor 7 Tahun 2005), meliputi pemberantasan
korupsi, antiterorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat
berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara
tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten.Kegiatan- kegiatan pokok penegakan
HAM meliputi :
1.Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga /
institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi
manusia
3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap
setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta
pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara
konsisten serta konsekuen
4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan
hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial
agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui
pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan
tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen
atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung
penegakan hukum dan HAM.
8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin
efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum
yang transparan.
10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep
dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat,
dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
11. Penguatan upaya-upaya
pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan
Korupsi Tahun 2004-2009.
Contoh kejahatan HAM adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan diantaranya
:
- Pembantaian bangsa kanaan oleh bangsa Yahudi pada millennium pertama sebelum masehi
- Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad pertama sebelum masehi
Pembantaian suku
bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad
ketujuh
- Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa sejak tahun 1942
- Pembantaian suku Aborijin Australia oleh Britania Raya sejak tahun 1788
- Pembantaian bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I
- Pembantaian orang Yahudi oleh Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II
- Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia, dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse
2.6. Lembaga Penegak HAM
Untuk menjaga agar setiap orang menghormati HAM orangt
lain, maka perlu adanya penegakan dan pendidikan HAM. Penegakan HAM dilakukan
terhadap setiap pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijaminj oleh undang-undang.
Untuk mengatasi masalah penegakan HAM maka dalam Bab
VII Pasal 75 UU tentang HAM, negara membentuk komisi HAM atau KOMNAS HAM, dan
Bab IX pasal 104 tentang pengadilan HAQM, serta peran serta masyarakat seperti
dikemukakan dalam Bab XIII pasal 100-103.
a.
KOMNAS HAM
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia
yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi
melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan,
investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM :
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
SUBKOMISI
Pada periode keanggotaan 2007-2012 Subkomisi Komnas HAM
dibagi berdasarkan fungsi Komnas HAM sesuai dengan Undang-undang yakni :
Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan,
Subkomisi Pemantauan, dan Subkomisi Mediasi.
Subkomisi Pengkajian dan
Penelitian bertugas dan berwenang melakukan :
- Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
- Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
- Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
- Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
- Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
- Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Subkomisi Pendidikan dan
Penyuluhan bertugas dan berwenang melakukan :
- Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
- Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asai manusia melalui lembaga pendidikan formal dan informal serta berbagai kalangan lainnya; dan
- Kerja sama organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi mannusia.
Subkomisi Pemantauan
bertugas dan berwewenang melakukan :
- Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
- Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa-peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
- Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
- Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
- Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
- Pemanggilan terhadap pihak terkait umtuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
- Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
- Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Subkomisi Mediasi bertugas
dan berwewenang melakukan :
- Perdamaian kedua belah pihak;
- Penyelesian perkara melalui cara konsultasi, negiosasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
- Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa malalui pengadilan;
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
b.
Pengadilan
HAM
Pengadilan
Hak Asasi Manusia (disingkat Pengadilan HAM) adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan
Hak Asasi Manusia merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di
lingkunganPeradilan Umum.
Pengadilan HAM menurut UU HAM pasal
104 :
1)
Untuk mengadili
pelanggaran hak asasi manusia yang berat di bentuk pengadilan ham di lingkungan
peradilan umum.
2)
Pengadilan sebagai mana
di maksud dalam ayat (1) di bentuk undang-undang dalam jangka waktu paling lama
4 tahun.
3)
Sebelum terbentuk
pengadilan HAM sebagaimana di maksud dalam ayat 2 maka kasus-kasus pelanggaran
HAM sebagaimana di maksud dalam ayat 1 di adili oleh pengadilan yang berwenang.
c.
Partisipasi
Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam
penegakan HAM diatur dalam Pasal 100-103 UU tentang HAM.
2.7 Mengembangkan
Pendidikan HAM
Dr. Seto
Mulyadi, seorang psikolog dan ketua komnas perlindungan anak berpendapat, pembelajaran
HAM sejak dini mulai dari anak-anak merupakan tuntutan bagi pembangunan bangsa
dimasa mendatang. Dengan memahami HAM, moral bangsa akan terbangun sejak dini
dan mereka terlahir menjadi generasi yang menghargai hak asasinya sebagai
manusia.
Dr. Sri Untari,
ahli psikologi sosial juga menyatakan bahwa pembelajaran HAM harus disesuaikan
dengan tingkatan usia dan golongan masyarakat, serta adanya keselarasan
antara pembelajaran HAM didalam dan diluar rumah agar tidak ada benturan nilai.
Pembelajaran HAM sejak dini dilaksanakan tidak hanya
bertujuan sebagai pengetahuan (knowladge) tentang HAM tetapi juga mengembangkan
sikap ( attitude) dan keterampilan (skills ).
BAB 3
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Pendidikan HAM harus di
selenggarakan sejak dini sampai perguruan tinggi.penyampaian materinya di
lakukan dengan metode diskusi dan permainan, dan tujuan pembelajaran tidak
hanya pengetahuan,tetapi mengubah sikap dan meningkatkan ketrampilan di bidang
HAM. Materi HAM untuk anak di utamakan tentag hak anak,hak perempuan dan
minoritas sedangkan untuk mahasiswa dan masyarakat pada umumnya meliputi konsep HAM
,hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya , masalah diskriminasi
dan anti penyiksaan.
DAFTAR
PUSTAKA
1.asshiddiqie,
jimly. 2004. Kekuasaan kehakiman di masa depan, makalah
2. depdiknas.
2002. Kamus besar bahasa indonesia, edisi 3 . balai pustaka. jakarta
3. fokus
media .2004. undang-undang kekuasaan kehakiman dan mahkamah agung. Fokus media,
bandung
4.ICCE UIN.
2003. Pendidikan kewarganegaraan:demokrasi, hak asasi manusia, masyarakat
madani.UIN dan prenada media. Jakarta
5. kansil
dan kansil .2005 pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Pradnya
paramita. Jakarta
6. mansur,
hamdan , dkk. 2002. Pendidikan kewarganegaraan. Gramedia pustaka utama. Jakarta
7.
syarbaini, syahrial (editor) .2003 . materi perkuliahan pendidikan
kewarganegaraan . suscadoswara.