Sabtu, 11 April 2015



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
      HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
            Sebagaimakhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
            Tetapi pada kenyataanya banyak warga negara di berbagai belahan negara ham kurang di perhatikan oleh warga negara lain bahkan pemerintah. Terutama di negara indonesia yang masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM. Maka dengan problematika HAM seperti di atas, kami mengangkat makalah dengan judul perkembangan ham di indonesia.
1.2Rumusan Masalah
1.      Apakah hakikat pengertian HAM?
2.      Apakah tujuan dari pelaksanaan HAM?
3.      Bagaimanakah perkembangan pemikiran tentang HAM di dunia dan di Indonesia?
4.      Bagaimanakah penegakan permasalahan HAM di Indonesia?

1.3 Tujuan
1.      Mengetahui hakikat pengertian HAM.
2.      Mengetahui tujuan pelaksanaan HAM.
3.      Mengetahui perkembangan pemikiran tentang pelaksanaan HAM di Indonesia.
4.      Mengetahui penegakan permasalahan HAM di Indonesia.

 
BAB 2
PEMBAHASAN

2.1Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut teaching human rights di terbitkan PBB, HAM  adalah hak-hak yang melekat pada tiap manusia ,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Menurut john locke, HAM adalah hak-hak yg di berikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Menurut uu no 39 9tahun 199 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yg wajib di hormati,di junjung tinggi, dan di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut tillar (2001) HAM  adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
            HAM  memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi yaitu Tuhan. Pemenuhan perlindungan dan penghormatan HAM  harus di ikuti dengan pemenuhan terhadap kewajiban asasi manusia (KAM) dari tanggung jawab  asasi manusia (TAM) dalam kehidupan pribadi bermasyarakat dan bernegara. Hak asasi manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal, karena di yakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memandang bangsa, ras, atau jenis kelamin.
            Hak sasi manusia juga bersifat suprageral ,artinya tidak bergantung pada negara atau UUD dan kekuasaan pemerintah bahkan HAM  memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi yaitu Tuhan.
            HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugerah tuhan yang maha esa yang harus di hormati ,di jaga ,dan dilindungi oleh setiap individu masyarakat atau negara. Bahwa hakikat dari asasi manusia adalah keterpaduan HAM, KAM , dan  TAM yang berlangsung secara sinergi dan seimbang.
            Berdasarkan rumusan HAM di atas, dapat disimpulkan tentang beberapa pokok hakikat HAM:
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal-hal yang menjadi ruang lingkup HAM antara lain :

1.      setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
2.      setiap orang berhak atas pengakuan didepan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
3.      setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
4.      setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi didalam tempat kediamannya.
5.      setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan Undang-undang.
6.      setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
7.      setiap orang tidak boleh ditangkap, ditek,an disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
8.      setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tenteram. yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana di atur dalam Undang-undang.
2.2Tujuan Ham
            Tujuan pelaksanaan HAM  adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangya pribadi manusia yang multidimensional (mempunyai berbagai dimensi).
2.3Perkembangan Pemikiran Ham
2.3.1  Perkembangan HAM di dunia
Piagam mengenai perkembangan pemikiran dan perjuangan  HAM  adalah sebagai berikut:
A.    MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.

Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah.
Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja. Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
1)      Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2)      Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
                                i.            Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
                              ii.            Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
                            iii.            Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
                            iv.            Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

B.     BILL OF RIGHT
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
1)      Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
2)      Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3)      Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4)      Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
5)      Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.



C.     DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
Adalah pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 di perancis ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
D. UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1)      Hidup
2)      Kemerdekaan dan keamanan badan
3)      Diakui kepribadiannya
4)      Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
5)      Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6)      Mendapatkan asylum
7)      Mendapatkan suatu kebangsaan
8)      Mendapatkan hak milik atas benda
9)      Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10)  Bebas memeluk agama
11)  Mengeluarkan pendapat
12)  Berapat dan berkumpul
13)  Mendapat jaminan sosial
14)  Mendapatkan pekerjaan
15)  Berdagang
16)  Mendapatkan pendidikan
17)  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18)  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
2.3.2Perkembangan Pemikiran HAM Di Indonesia
Perkembangan pemikiran ham di bagi menjadi 2 periode yaitu sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).
a.      Periode Sebelum Kemerdekaan (1908 – 1945)
Di tandai dengan munculya berbagai macam bentuk organisasi seperti :
1)      Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
2)      Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
3)      Serikat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
4)      Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
5)      Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
6)      Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
7)      Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
b. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
1) Periode 1945 – 1950
            Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
2) Periode 1950 – 1959
            Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.

3) Periode 1959 – 1966

            Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.

4) Periode 1966 – 1998

Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.

5) Periode 1998 – sekarang

Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
2.4 Hak Asasi Manusia Pada Tatanan Global Dan Di Indonesia
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM,yaitu:
a.HAM menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b.HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c.HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1) Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2) Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3) Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.Sebagaimana hal itu diatur pula dalam ketentuan Pasal 3 -21 DUHAM, hak personal, hak legal, hak sipil, dan hak politik meliputi:
  1. Hak untuk hidup, hak kebebasan, dan keamanan pribadi.
  2. Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan.
  3. Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tidak manusiawi, ataupun merendahkan derajat kemanusiaan.
  4. Hak untuk memperoleh perlakuan hukum dimana saja secara peribadi.
  5. Hak atas pengampunan hukum secara efektif.
  6. Hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang-wenang.
  7. Hak atas peradilan yang independen dan tidak memihak.
  8. Hak untuk diperlakukan sebagai tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
  9. Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan peribadi, keluarga, tempat tinggal maupun surat-surat.
  10. Hak untuk bebas dari serangan kehormatan dan nama baik.
  11. Hak atas perlindungan hukum  terhadap serangan semacam itu.
  12. Hak untuk bebas bergerak.
  13. Hak atas suatu kebangsaan.
  14. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga.
  15. Hak untuk mempunyai hak milik.
  16. Hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama.
  17. Hak-hak atas kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat.
  18. Hak untuk berhimpun dan berserikat.
  19. Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akases yang sama terhadap pelayanan masyarakat.
Sedangkan hak ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan pada pernyataan DUHAM menyangkut
hal-hal sebagai berikut, yaitu:
1.hak atas jaminan sosial.
2. hak untuk bekerja.
3. hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
4. hak untuk bergabung dalam serikat-serikat buruh.
5. hak atas istirahat dan waktu senggang.
6. hak atas standar hidup yang pantas dibidang kesehatan dan kesejahteraan.
7. hak atas pendidikan.
8. hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.
Sementara itu dalam UUD 1945 (amandemen I – IV UUD1945) memuat hak asasi manusia yang terdiri dari hak :
1. hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.
2. hak kedudukan yang sama di dalam hukum.
3. hak kebebasan berkumpul.
4. hak kebebasan beragama.
5. hak penghidupan yang layak.
6. hak kebebasan berserikat.
7. hak memperoleh pengajaran atau pendidikan.




Selanjutnya secara operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam undang UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut:
1. hak untuk hidup.
2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3. hak mengembangkan diri.
4. hak emperoleh keadilan.
5. hak atas kebebasan pribadi.
6. hak atas rasa aman.
7. hak atas kesejahteraan.
8. hak urut turut serta dalam pemerintahan.
9. hak wanita.
10. hak anak.
      HAM Perspektif Konstitusi Indonesia
      a.       UUD 1945
UUD 1945 sering disebut dengan “UUD Proklamasi”. Dikatakan demikian karena kemunculannya bersamaan dengan lahirnya Negara Indonesia melalui proklamasi kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945. Fakat sejarah menunjukkan bahwa pergulatan pemikiran, khususnya pengaturan HAM dalam konstitusi begitu intens terjadi dalam persidangan-persidangan BPUPKI dan PPKI.
Satu hal menarik bahwa meskipun UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang didalamnya memuat hak-hak dasar manusia indonesia serta kewajiban-kewajiban yang bersifat dasar pula, namun istilah perkataan  HAM itu sendiri sebenarnya tidak dijumpai dalam UUD 1945,  baik dalam pembukaan, Batang Tubuh, tetapi hanyalah hak dan kewajiban warga negara ( HAW ).
      b.       Konstitusi RIS 1949
            Dalam konstitusi RIS 1949, pengaturan HAM terdapat dalam Bagian V yang berjudul “Hak-Hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia”. Eksistensi manusia secara tegas dinyatakan pada Pasal 7 ayat ( 1 ) yang berbunyi, “ setiap orang diakui sebagai manusia”.
      c.       UUDS 1950
            UUD 1950 terdiri atas 6 bagian dan 43 pasal. Dari tiga UUD yang berlaku sepanjang sejarah kemeredekaan indonesia, menurut Adnan Buyung Nasution, negara ini pernah memiliki UUD yang memuat pasal-pasal tentang HAM yang lebih lengkap dari pada UDHR/DUHAM, YAITU uuds 1950. Ketentuan HAM diatur pada Bagian V ( Hak-hak Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia) dari mulai Pasal 7 sampai Pasal 33.
      d.      Kembali pada UUD 1945
Pengaturan HAM adalah sama dengan apa yang tertuang dalam UUD 1945.
      e.       Amandemen UUD 1945
            Khusus mengenai pengaturan HAM, dapat dilihat pada perubahan kedua UUD 1945 Tahun 2000. Perubahan dan kemajuan signifikan adalah dengan dicantumkannya persoalan HAM secara tegas dalam sebuah bab tersendiri, yakni BAB XA ( Hak Asasi Manusia) dari mulai Pasal 28A sampai dengan 28J. Penegasan HAM kelihatan menjadi semakin eksplisit, senagaimana ditegaskan pada pasal 28A yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2.5 HAM Di Indonesia :Permasalahan Dan Penegakanya

Sesuai dengan pasal 1 (3), Pasal 55 dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatun konsep kerjasama Internasiojnal yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antarnegara serta hukum internasional yang berlaku. HAM di Indonesia didasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu : Pembukaan UUD  1945 (alenia I ), Pancasila sila keempat, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27, 29 dan 30), UU Nomor 39 / 1999 tentang HAM dan UU Nomor  26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Program penegakan hukum dan HAM (PP Nomor 7 Tahun 2005), meliputi pemberantasan korupsi, antiterorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten.Kegiatan- kegiatan pokok penegakan HAM meliputi : 
1.Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat  berjalan sewajarnya.
5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi  Nasional Pemberantasan Korupsi.
6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan  penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta  badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan  proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
11. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2004-2009.
Contoh kejahatan HAM adalah  genosida dan kejahatan kemanusiaan diantaranya :
  1. Pembantaian bangsa kanaan oleh bangsa Yahudi pada millennium pertama sebelum masehi
  2. Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad pertama sebelum masehi
Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ketujuh
  1. Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa sejak tahun 1942
  2. Pembantaian suku Aborijin Australia oleh Britania Raya sejak tahun 1788
  3. Pembantaian bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I
  4. Pembantaian orang Yahudi oleh Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II
  5. Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia, dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse
2.6. Lembaga Penegak HAM

Untuk menjaga agar setiap orang menghormati HAM orangt lain, maka perlu adanya penegakan dan pendidikan HAM. Penegakan HAM dilakukan terhadap setiap pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijaminj oleh undang-undang.
Untuk mengatasi masalah penegakan HAM maka dalam Bab VII Pasal 75 UU tentang HAM, negara membentuk komisi HAM atau KOMNAS HAM, dan Bab IX pasal 104 tentang pengadilan HAQM, serta peran serta masyarakat seperti dikemukakan dalam Bab XIII pasal 100-103.
a.                              KOMNAS HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM :
  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
SUBKOMISI
            Pada periode keanggotaan 2007-2012 Subkomisi Komnas HAM dibagi berdasarkan fungsi Komnas HAM sesuai dengan Undang-undang yakni : Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan, Subkomisi Pemantauan, dan Subkomisi Mediasi.

Subkomisi Pengkajian dan Penelitian bertugas dan berwenang melakukan :
  1. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
  2. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
  3. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
  4. Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
  5. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
  6. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. 
Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan bertugas dan berwenang melakukan :
  1. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
  2. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asai manusia melalui lembaga pendidikan formal dan informal serta berbagai kalangan lainnya; dan
  3. Kerja sama organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi mannusia.
Subkomisi Pemantauan bertugas dan berwewenang melakukan :
  1. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
  2. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa-peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
  3. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
  4. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
  5. Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
  6. Pemanggilan terhadap pihak terkait umtuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  7. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  8. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Subkomisi Mediasi bertugas dan berwewenang melakukan :
  1. Perdamaian kedua belah pihak;
  2. Penyelesian perkara melalui cara konsultasi, negiosasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
  3. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa malalui pengadilan;
  4. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
  5. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
b.      Pengadilan HAM
            Pengadilan Hak Asasi Manusia (disingkat Pengadilan HAM) adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di lingkunganPeradilan Umum.
Pengadilan HAM menurut UU HAM pasal 104 :
1)      Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat di bentuk pengadilan ham di lingkungan peradilan umum.
2)      Pengadilan sebagai mana di maksud dalam ayat (1) di bentuk undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 tahun.
3)      Sebelum terbentuk pengadilan HAM sebagaimana di maksud dalam ayat 2 maka kasus-kasus pelanggaran HAM sebagaimana di maksud dalam ayat 1 di adili oleh pengadilan yang berwenang.
c.       Partisipasi Masyarakat
            Partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM diatur dalam Pasal 100-103 UU tentang HAM.

2.7 Mengembangkan Pendidikan HAM

Dr. Seto Mulyadi, seorang psikolog dan ketua komnas perlindungan anak berpendapat, pembelajaran HAM sejak dini mulai dari anak-anak merupakan tuntutan bagi pembangunan bangsa dimasa mendatang. Dengan memahami HAM, moral bangsa akan terbangun sejak dini dan mereka terlahir menjadi generasi yang menghargai hak asasinya sebagai manusia.
Dr. Sri Untari, ahli psikologi sosial juga menyatakan bahwa pembelajaran HAM harus disesuaikan dengan  tingkatan usia dan  golongan masyarakat, serta adanya keselarasan antara pembelajaran HAM didalam dan diluar rumah agar tidak ada benturan nilai.
Pembelajaran HAM sejak dini dilaksanakan tidak hanya bertujuan sebagai pengetahuan (knowladge) tentang HAM tetapi juga mengembangkan sikap ( attitude) dan keterampilan (skills ).

BAB 3
PENUTUP


 3.1 kesimpulan
            Pendidikan HAM harus di selenggarakan sejak dini sampai perguruan tinggi.penyampaian materinya di lakukan dengan metode diskusi dan permainan, dan tujuan pembelajaran tidak hanya pengetahuan,tetapi mengubah sikap dan meningkatkan ketrampilan di bidang HAM. Materi HAM untuk anak di utamakan tentag hak anak,hak perempuan dan minoritas sedangkan untuk mahasiswa dan  masyarakat pada umumnya meliputi konsep HAM ,hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya , masalah diskriminasi dan anti penyiksaan.


DAFTAR PUSTAKA

1.asshiddiqie, jimly. 2004. Kekuasaan kehakiman di masa depan, makalah
2. depdiknas. 2002. Kamus besar bahasa indonesia, edisi 3 . balai pustaka. jakarta
3. fokus media .2004. undang-undang kekuasaan kehakiman dan mahkamah agung. Fokus media, bandung
4.ICCE UIN. 2003. Pendidikan kewarganegaraan:demokrasi, hak asasi manusia, masyarakat madani.UIN dan prenada media. Jakarta
5. kansil dan kansil .2005 pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Pradnya paramita. Jakarta
6. mansur, hamdan , dkk. 2002. Pendidikan kewarganegaraan. Gramedia pustaka utama. Jakarta
7. syarbaini, syahrial (editor) .2003 . materi perkuliahan pendidikan kewarganegaraan . suscadoswara.